headerphoto

RPJP 2005 - 2025

Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD)  adalah  suatu  dokumen  perencanaan  pembangunan  daerah  untuk  jangka waktu  20  (dua  puluh)  tahun  yang memuat  visi, misi  dan  arah  pembangunan  daerah  dengan  mengoptimalkan  peran  masyarakat  dalam  mengelola  sumberdaya  daerah dan mengacu kepada RPJP Nasional. 

RPJPD  dimaksudkan  untuk  menjadi  arahan  dan  tujuan  umum  yang  ingin  dicapai  dalam pelaksanaan pembangunan yang akan dijabarkan dalam RPJMD. RPJPD digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pembangunan bagi semua aparatur pemerintah yang ada di daerah dan masyarakat Ogan Komering Ulu. 

 

RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun  harus  ditetapkan  dengan  Perda.  RPJPD  mencakup  gambaran  potensi  pembangunan  dan  faktor  strategis  sebagai  dasar  analisis  perumusan  visi  dan misi  serta  arah  pembangunan  daerah  sebagai  dasar bagi perumusan agenda, kebijakan umum dan sasaran pembangunan daerah.  

 

Sistem  perencanaan  pembangunan  daerah  sesuai  dengan  UU  25/2004  tentang  Sistem Perencanaan  Pembangunan  Nasional  mencakup  lima  pendekatan  dalam  seluruh  rangkaian perencanaan yang terintegrasi ke dalam suatu dokumen perencanaan. Kelima pendekatan ini meliputi pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up)

 

1.   Pendekatan politik memandang bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan  jangka  panjang  daerah  tidak  terlepas  dari    kebijakan  perencanaan  pembangunan  nasional. 

2.  Perencanaan  pembangunan  dengan  pendekatan  teknokratik  dilaksanakan  dengan  menggunakan  metoda  dan  kerangka  berpikir  ilmiah  oleh  lembaga  atau  satuan  kerja  yang secara fungsional bertugas untuk itu.

3.  Perencanaan  partisipatif  dilaksanakan  dengan  melibatkan  semua  pihak  yang  berkepentingan terhadap pembangunan. 

4.   Pendekatan  atas-bawah  (top-down)    merupakan  perencanaan  yang  diawali  dari  Pemerintah Pusat yang ditujukan ke Pemerintah Daerah.

5.  Pendekatan  bawah-atas    (bottom-up)  merupakan  perencanaan  ynag  diawali  dengan  penyusunan  perencanaan  dari  tingkat    lapisan  masyarakat  bawah  yang  kemudian diselaraskan melalui musyawarah  yang  dilaksanakan  di  tingkat  desa,  kecamatan,  dan  kabupaten.

 

Secara garis Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Daerah  (RPJPD) Kabupaten OKU terdiri dari empat bab, yaitu :

BAB I.   PENDAHULUAN

BAB II.  KONDISI UMUM KABUPATEN OKU

BAB III. VISI, MISI DAN ARAH PEMBANGUNAN KAB. OKU

BAB IV. PENUTUP