RPJP 2005 - 2025
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengoptimalkan peran masyarakat dalam mengelola sumberdaya daerah dan mengacu kepada RPJP Nasional.
RPJPD dimaksudkan untuk menjadi arahan dan tujuan umum yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pembangunan yang akan dijabarkan dalam RPJMD. RPJPD digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pembangunan bagi semua aparatur pemerintah yang ada di daerah dan masyarakat Ogan Komering Ulu.
RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun harus ditetapkan dengan Perda. RPJPD mencakup gambaran potensi pembangunan dan faktor strategis sebagai dasar analisis perumusan visi dan misi serta arah pembangunan daerah sebagai dasar bagi perumusan agenda, kebijakan umum dan sasaran pembangunan daerah.
Sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan yang terintegrasi ke dalam suatu dokumen perencanaan. Kelima pendekatan ini meliputi pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up)
1. Pendekatan politik memandang bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah tidak terlepas dari kebijakan perencanaan pembangunan nasional.
2. Perencanaan pembangunan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
3. Perencanaan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan.
4. Pendekatan atas-bawah (top-down) merupakan perencanaan yang diawali dari Pemerintah Pusat yang ditujukan ke Pemerintah Daerah.
5. Pendekatan bawah-atas (bottom-up) merupakan perencanaan ynag diawali dengan penyusunan perencanaan dari tingkat lapisan masyarakat bawah yang kemudian diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Secara garis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten OKU terdiri dari empat bab, yaitu :
BAB II. KONDISI UMUM KABUPATEN OKU
BAB III. VISI, MISI DAN ARAH PEMBANGUNAN KAB. OKU
Visitors :5474 Org
Hits : 16302 hits
Month : 311 Users