Originalitas Teori Perencanaan dan Tanggung Jawab Perencana
1. Latar Belakang
Upaya mencari nilai-nilai universal dalam kehidupan manusia kadangkala dibutuhkan suatu debat dari dua kutub pemikiran atau lebih yang memiliki sudut pandang berbeda. Ahli filsafat sekalipun akan memiliki pandangan yang beragam dalam melihat fenomena kehidupan. Descrates, (1596-1650) dalam Gallagher, (1994) menyebutkan bahwa sesuatu yang pasti dan tidak dapat diragukan lagi, dapat diperoleh dengan cara melihat seberapa jauh hal itu diragukan. Bila keraguan muncul atas pengetahuan yang dimiliki, maka pada akhirnya akan sampai pada titik yang tidak bisa diragukan lagi. Oleh karena itu perbedaan merupakan asset dalam menemukan kesepakatan untuk secara bersama-sama menjalankan nilai-nilai universal yang ditemukan.
Dinamika yang terjadi dalam rasio manusia seringkali menjadi penyebab munculnya ketidakpastian. Sekalipun kesepakatan telah dicapai pada suatu titik pengetahuan tertentu, dalam perkembangannya selalu digugat kembali baik oleh kelompok pencetus maupun pihak lain. Kalaupun hal tersebut merupakan sebuah proses berfikir, lalu kapan proses tersebut berakhir pada suatu originalitas pengetahuan. Jika originalitas dari suatu pengetahuan diyakini keberadaannya, dimana seharusnya ia berdiri sebagai sebuah independensi keilmuan. Meskipun independensi murni dari sebuah ilmu tidak akan pernah ada, tetapi paling tidak wujud dari keberadaannya dapat dikenali melalui konsep-konsep dasar yang dibangunnya.
Demikianlah yang sedang terjadi dalam lingkup ilmu perencanaan. Teori-teori yang mendasari ilmu perencanaan terus dibangun dan mengalami proses panjang untuk mengenali wujud aslinya. Meskipun dijumpai kategorisasi teori perencanaan ke dalam 2 (dua) kategori besar (Minett, 1972 dalam Faludi, 1973), yakni: theory of planning dan theory in planning, kategori tersebut sama sekali belum menjawab positioning dari theory planning sendiri. Kalaupun theory in planning mencoba mendudukan posisi planning dalam kesetaraan dengan ilmu lain, lalu berapa besarkah produktivitas theory in planning dibandingkan kontribusinya dengan kategori theory of planning.
2. Teori Perencanaan dan Perkembangannya
Pengertian teori menurut Toulmin (1960) dalam Faludi (1973) adalah suatu penjelasan yang merespon hasil dari pengamatan kejadian yang tak terduga. Sementara pengertian perencanaan adalah bentuk pendefinisian masalah ke dalam cara-cara yang dapat diterima untuk melakukan tindakan atau mengintervensi suatu kebijakan (Friedmann, 1987). Dalam perkembangannya, ternyata teori perencanaan tidak dapat berdiri sendiri untuk merespon kejadian-kejadian tak terduga tersebut. Teori perencanaan membutuhkan kontribusi disiplin ilmu lain sebagai modal observing sekaligus media penjelas, seperti; ilmu sosial, matematika, lingkungan, civil engineering, arsitektur dan lain-lain. Penyerapan substansi metode dari disiplin ilmu lain sering disebut sebagai substantive theory atau dalam teori perencanaan dikenal dengan theory in planning. Sementara teori perencanaan disebut sebagai teori prosedural atau theory of planning.
Dalam praktek, seharusnya tidak dipisahkan antara theory of planning dan theory in planning. Justru diharapkan keduanya akan membentuk suatu kolaborasi yang oleh Faludi (1973) disebut sebagai perencanaan efektif. Posisi teori perencanaan yang berada pada domain publik memaksa adanya kolaborasi ini. Walau bagaimanapun seorang ahli perencana tidak mungkin menguasai berbagai disiplin ilmu secara detail, ia harus didukung oleh ahli disiplin ilmu lain. Bahkan secara ekstrim, Faludi menggambarkan adanya hubungan yang jelas antara teori prosedural dan teori substantif tersebut, seperti dalam gambar berikut.

Gambar 1 – Hubungan teori substantif dan teori prosedural (Faludi, 1973)
Hubungan sebagaimana yang dikemukakan Faludi sebenarnya akan mengaburkan posisi perencanaan sebagai suatu originalitas keilmuan. Peranan teori perencanaan prosedural seharusnya memiliki porsi yang lebih besar dalam menjalankan fungsinya, sementara keberadaan teori substantif diharapkan sebagai pendukung atau inferior dari keberadaan teori perencanaan prosedural. Pada prakteknya justru teori substantif yang memiliki sumbangan lebih besar melalui motoda-metoda analisis yang diserap oleh teori perencanaan prosedural. Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada skema berikut.

Gambar 2 – Peran theory in planning dalam proses perencanaan (Jayadinata, 1997, 1986)
Adapun menurut perkembangan teori perencanaan, spektrum yang terbentuk menunjukkan adanya fleksibilitas dan metamorfosa yang luar biasa. Tidak kurang dari 10 (sepuluh) bentuk teori perencanaan dengan beberapa pecahan lain yang menyertai perkembangannya (lihat gambar 3). Fenomena ini perlu dipertanyakan apakah perkembangan tersebut merupakan arah yang menuju pada kesempurnaan dari suatu keilmuan, atau justru mencerminkan tidak adanya akar teori yang jelas sehingga mudah dipengaruhi oleh kondisi empirik. Meskipun demikian sebagai suatu cabang ilmu, akar dari teori perencanaan harus dibangun dan menunjukkan eksistensinya secara lebih dominan. Kolaborasi antar bidang keilmuan terus dilakukan tetapi jangan sampai mengaburkan keberadaan originalitas teori perencanaan itu sendiri.
Pengembangan tradisi-tradisi perencanaan seperti yang dikemukakan oleh Friedmann, (1987) dapat menjadi suatu feed back bagi teori perencanaan sendiri untuk mengembangkan dan memperkuat eksistensinya dalam membentuk originalitas teori. Harus diakui bahwa tradisi yang dikembangkan oleh Friedmann bersumber dari kondisi empirik yang belum tentu sesuai dengan arah perkembangan teori perencanaan. Selain itu beberapa tradisi yang dikemukakan Friedmann adalah kasuistik dan belum tentu dapat diterapkan untuk kasus yang berbeda. Bahkan banyak pendapat yang sejalan dengan pemikiran ini, walaupun tidak memberikan alasan yang kuat untuk mempertahankan argumennya. Dalam konteks lokal, tentu tidak menutup kemungkinan lahir empirical study yang lebih sesuai dengan kondisi sosial budaya suatu bangsa. Hal ini justru lebih rasional dari pada mengadopsi teori yang belum pasti kesesuaiannya.
3. Peranan Theory in Planning dalam Membentuk Akar Teori
Tumbuh dari Kolaborasi atau Kolaborasi Berkelanjutan?
Sumbangan pemikiran dari berbagai kelompok keilmuan (KK) sebagaimana gambar 2 harus dilihat sebagai kontribusi positif dari sesuatu yang ‘unity’ dalam mewujudkan kemaslahatan manusia. Tumbuh dan berkembang dari berbagai sudut pandang tentu akan lebih baik dari pada tumbuh tanpa adanya kontribusi keilmuan lain. Kondisi ini cenderung memberikan keterbukaan dalam menerima pembaharuan dan pembenaran dari pihak lain maupun dirinya sendiri. Kesempurnaan keilmuan yang dikembangkan dengan pola ini akan dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat yang membutuhkannya. Dalam sebuah model yang dikemukakan Paris (1982) mengingatkan bahwa kolaborasi antar ilmu atau yang disebutnya sebagai model elaborasi, harus memiliki selector, receptor dan effector dalam menyerap kondisi yang berkembang di lingkungannya. Sebelum diolah (dianalisis dalam bahasa perencanaan), semestinya diseleksi terlebih dahulu guna memperoleh label originalitas ilmu perencanaan sebelum dilepas kepada masyarakat luas.

Gambar 4 – A control feedback system with technology image and the memory dari Paris (1982)
Paris mengemukakan hal tersebut karena melihat pengembangan teori prosedural dari Faludi sangat banyak tergantung pada kondisi yang seharusnya diselesaikan oleh keilmuan lain, seperti; politik, sosial kemasyarakatan, budaya. Paris tidak menampik bahwa proses tersebut memang ada di dalam proses pengembangan tubuh ilmu perencanaan. Serapan yang datang dari KK lain, secara tidak langsung menghendaki images, programmes dan selector (alat analisis) yang diperoleh dari originalitas KK tersebut. Oleh karena itu dikenal model linier programming dalam menyerap kasus yang harus didekati dengan model matematik, model O-D (origin-destination) yang diserap dari KK civil engineering, metoda partisipatory planning untuk mendekati permasalahan sosial yang datang dari KK sosial kemasyarakatan. Demikian seterusnya proses originalitas keilmuan teori perencanaan dibangun dan dikembangkan.
Sejauh ini ilmu perencanaan baik dalam aplikasi maupun dalam membangun originalitas teori perencanaan, sama sekali belum mampu berdiri sendiri. Ketergantungan tersebut tentu akan berlangsung terus menerus, disebabkan adanya kolaborasi atau kolaborasi berkelanjutan? Prilaku ini terkait dengan keberadaan ilmu perencanaan yang bekerja pada domain publik. Seperti diketahui domain publik dibangun dari berbagai komunitas dan prilaku yang merupakan komposisi dari berbagai disiplin keilmuan. Sangat tidak mungkin bagi ilmu perencanaan untuk tidak berkolaborasi dengan komposisi berbagai keilmuan tersebut. Semakin jauh ilmu perencanaan meninggalkan kolaborasi maka semakin tidak aplicable produk yang dihasilkan oleh ilmu perencanaan.
Adopsi dan Kolaborasi, Untung atau Rugi?
Menyerap sesuatu tentu hal yang baik untuk kepentingan dirinya dan yang tidak bermanfaat cenderung akan ditinggalkan. Demikian pula dalam disiplin ilmu perencanaan, tidak mungkin menyerap sesuatu yang tidak bermanfaat dalam jangka panjang dalam proses pembentukan originalitas teori perencanaan. Namun demikian ada beberapa kelemahan dari proses penyerapan ini, terutama dampak bagi kreatifitas dan produktivitas dari sudut pandang teori perencanaan. Penyerapan terus menerus tanpa membentuk sesuatu yang original, sama sekali akan membawa teori perencanaan untuk tidak produktif dan kreatif. Dalam jangka panjang teori perencanaan akan diklaim sebagai cabang ilmu yang tidak memiliki akar keilmuan. Kebenaran atas klaim tersebut, membuat komunitas di dalam disiplin ilmu perencanaan tidak mampu memberikan bukti-bukti yang mampu mempertahankan eksistensinya. Pada akhirnya teori perencanaan akan semakin semu dan kabur sehingga ditinggalkan oleh masyarakatnya.
Dalam menghindari kemungkinan tersebut di atas, pengembangan teori perencanaan seharusnya memiliki spektrum yang jelas tentang arah dan muatan yang akan dibentuk. Sejauh ini pendekatan teori perencanaan adalah proses yang terus menerus, tanpa menghasilkan simpul yang baru untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang original dan dapat menjadi teladan. Penyerapan disiplin ilmu lain berakhir dengan peninggalan tanpa adanya nilai-nilai yang bisa dijadikan input pengembangan. Kebanyakan produk-produk perencanaan saat ini berada pada stadium tersebut, dimana hanya bersifat rutinitas dan asal jadi tanpa ada manfaat yang diperoleh secara optimal. Hal ini dapat dicermati secara jelas dari nilai guna beberapa rencana yang ada di lembaga-lembaga perencanaan pemerintah.

Gambar 5 – Proses pembentukan originalitas theory of planning (hasil sintesis)
Sudah seharusnya teori perencanaan memiliki simpul-simpul pengembangan yang cenderung membentuk originalitas keilmuan yang berakar dari theory in planning. Simpul-simpul tersebut dapat diperoleh tahap demi tahap dari berbagai proses perencanaan yang pernah dilakukan. Sebagaimana dalam gambar 5, originalitas theory of planning dibangun berdasarkan pengalaman yang diperoleh pada setiap proses perencanaan yang dilakukan. Peranan theory in planning merupakan input disamping sebagai suatu asset bagi theory of planning dalam memproduksi rencana. Dari simpul-simpul tersebut terbentuk metoda-metoda baru dalam perencanaan yang dapat dijadikan acuan dalam membuat rencana. Dalam setiap simpul proses perencanaan tidak mungkin seluruhnya berhasil membentuk akar teori baru, tetapi dengan adanya simpul tersebut membuka kemungkinan terbentuknya akar teori perencanan yang orisinil. Proses simpul di atas hanya salah satu cara yang mungkin dapat membantu dalam membentuk originalitas teori perencanaan, tentunya masih banyak cara lain yang memungkinkan originalitas teori perencanaan terbentuk.
4. Tanggung Jawab Siapa?
Friedmann (1987) mengungkapan bahwa lahirnya cabang ilmu perencanaan dimulai dari kondisi rasionalitas sosial yang menjawab keseimbangan atas kondisi rasionalitas pasar. Secara nyata rasionalitas pasar yang berada pada domain privat cenderung mengejar keuntungan, sementara rasionalitas sosial justru sebaliknya. Latar belakang ini yang membedakan produk mereka dari segi kualitas. Kualitas produk pada domain privat, cenderung lebih baik karena didorong oleh nilai keuntungan yang akan diperolehnya. Sementara produk perencanaan yang berada pada domain publik semakin lama semakin menurun kualitasnya. Menurunnya kualitas produk tersebut juga dikarenakan tidak adanya kontrol atau bahkan sanksi hukum dari setiap kesalahan produk yang dihasilkan.
Menyinggung perihal tanggung jawab, banyak konsep yang menyodorkan bahwa tanggung jawab perencanaan tergantung pada perencana, pemerintah dan masyarakat. Sementara tidak satupun dari ketiga komponen ini yang bersedia mengontrol dengan efektif atas kekeliruan dari implementasi hasil perencanaan. Sebenarnya dalam konsep eksternalitas, yang paling bertanggung jawab adalah yang memperoleh manfaat, dalam arti finansial. Pada posisi ini perencana yang menghasilkan produk perencanaan adalah yang paling bertanggung jawab atas keberhasilan sesuai yang dituangkan dalam produk rencana. Sedangkan masyarakat merupakan obyek rencana yang berfungsi mengontrol setiap penyimpangan implementasi rencana. Sementara pemerintah adalah pihak yang bertindak sebagai negosiator dalam setiap terjadi penyimpangan implementasi.
Dari pemandangan di atas, nampak adanya range yang sangat jauh untuk menghasilkan teori perencanaan pada tataran praktis. Pada umumnya perencana masih belum merasa bertanggungjawab atas apa yang dihasilkannya. Berbeda dari disiplin ilmu lain yang sudah cukup establish dalam menjalankan fungsinya, sangat produktif dan berjalan sistemik. Sementara ilmu perencanaan yang telah memiliki asosiasi perencana namun secara nyata dalam melaksanakan fungsi profesinya menjadi tidak produktif. Padahal perencana bekerja pada domain publik yang berdampak pada tatanan kehidupan masyarakat luas. Kecenderungan sembunyi di balik ‘proses evaluasi’ merupakan argumen ilmiah yang selalu diangkat di setiap isu kesalahan implementasi rencana. Selalu ada pekerjaan evaluasi setiap ada rencana yang disinyalir mengalami kesalahan. Demikian itu letak tanggung jawab perencana yang saat ini ada khususnya di Indonesia.
5. Kesimpulan
Mencermati dinamika pemikiran mengenai akar teori perencanaan, sebenarnya teori perencanaan sudah memiliki originalitas keilmuan. Teori perencanaan itu adalah teori prosedural perencanaan. Oleh karenanya teori perencanaan secara praktis sudah mampu melaksanakan fungsinya. Meskipun dalam perkembangannya, teori perencanaan masih banyak menyerap disiplin ilmu lain untuk menutupi kekurangan yang terjadi. Sehingga sangat mungkin teori perencanaan masih berada dalam stadium proses dan posisinya saat ini berada pada simpul-simpul dari proses yang ada. Debat yang muncul tentang teori perencanaan dianggap sebagai proses penyesuaian terhadap dinamika nilai-nilai yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena domain ilmu perencanaan lebih banyak berada pada kancah publik.
Kolaborasi antara teori prosedural dengan teori substantif bukanlah sesuatu yang negatif, tetapi suatu realitas dari domain publik yang sebagian besar merupakan arena studi perencanaan. Namun demikian cabang ilmu perencanaan tidak seharusnya menduplikasi atau menyerap secara terus menerus tanpa menghasilkan sesuatu yang berarti bagi dirinya sendiri. Dalam tradisi planning as a social learning sendiri dikenal agen perubahan untuk menjembatani keterbelakangan dengan kemajuan. Oleh karena itu planning harus mampu menghasilkan originalitas teori dari berbagai pengalaman yang dimilikinya. Peneliti dan perencana adalah aktor yang sangat produktif dalam menghasilkan konsep teori originalitas perencanaan ini. Hal ini harus dilalui jika cabang ilmu perencanaan tidak ingin kehilangan akar teorinya.
Bagi asosiasi-asosiasi perencana juga harus mampu menjadi penggerak dalam meningkatkan produktivitas perencana untuk menghasilkan originalitas theory of planning ini. Penegakkan kode etik dan hukum merupakan instrumen yang tepat untuk mengontrol produk-produk perencanaan yang diharapkan akan membangkitkan kreatifitas dan meningkatkan nilai produk itu sendiri. Dalam pelanggaran kode etik, maka seorang perencana atau badan hukumnya akan dikenakan sanksi administratif dari organisasi profesinya. Sementara untuk pelanggaran yang sudah berakibat pada domain publik, maka penyelesaiannya sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum. Dengan demikian maka proses kolaborasi, elaborasi, penyerapan metoda, berlangsung sehat. Pada akhirnya yang diuntungkan adalah ilmu perencanaan itu sendiri, dimana tumbuh di atas pondasi teori perencanaan yang kokoh dan outputnya akan semakin berdaya saing.
6. Daftar Bacaan
Faludi, Andreas. (1973). Planning Theory. Pergamon Press. Britain;
Faludi, Andreas. (1986). Critical Rationalism and Planning Methodology. Pion Limited. London.
Friedmann, John. (1987). Planning in the Public Domain: From Knowledge to Action. Princton University Press. New Jersey.
Gallagher, Kenneth T. (1994). The Philosophy of Knowledge. Terjemahan P. Hardono Hadi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Jayadinata, Johara T. (1986) Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Perdesaan Perkotaan dan Wilayah. Penerbit ITB Bandung;
Paris, Chris. (1982). Critical Reading in Planning Theory (Urban and Regional Planning Series; v.27). Pergamon Press. England.
[1] Alumni Program Magister PWK SAPPK ITB Bandung, pemerhati dan praktisi bidang perencanaan pembangunan wilayah dan kota.
Visitors :5474 Org
Hits : 16299 hits
Month : 311 Users